BANDAR LAMPUNG - Perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rudi, menuntut terdakwa Hafiz Sidik Purnama dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Bandarlampung pada Selasa, 25 November 2025.
Tak hanya ancaman bui, terdakwa Hafiz Sidik Purnama juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp330 juta. Ia juga didenda Rp350 juta, yang jika tidak terbayar, akan diganti dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam bentuk pledoi pada persidangan pekan depan. Tarmizi merasa tuntutan jaksa masih terlalu berat, mengingat upaya terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara.
"Pertimbangan kami telah mencicil kerugian negara, dan rencana kami ke depan akan mengembalikan sisa kerugian negara, " kata Tarmizi.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan mendalam terhadap aksi terdakwa, termasuk upaya pengembalian kerugian negara dan sikap kooperatifnya selama menjalani proses persidangan. "Mudah-mudahan akan jadi pertimbangan majelis hakim, " harap Tarmizi.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga. Terdakwa Hafiz Sidik Purnama diduga terlibat dalam penitipan tanam tumbuh di lahan seluas 4.558 M2 milik Winarno di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Dari transaksi ini, terdakwa diduga meraup keuntungan sebesar Rp300 juta dari terdakwa sebelumnya. (PERS)

Updates.