LAMPUNG TIMUR - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi membacakan amar putusan yang menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, " ujar Firman Khadafi saat membacakan putusan.
Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang memberatkan. Dawam Rahardjo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3, 9 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pagar rumah dinas senilai sekitar Rp6, 9 miliar. Namun, pelaksanaan proyek tersebut diduga menyimpang, sehingga negara ditaksir merugi kurang lebih Rp3, 8 miliar.
Dawam Rahardjo bukan satu-satunya yang divonis dalam kasus ini. Tiga terdakwa lainnya juga menerima hukuman yang setimpal. Agus Cahyono dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara itu, Mahdor dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan tanggal 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Rudi Vernando telah menuntut Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3, 5 miliar.
Selama proses persidangan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). (PERS)

Updates.